Penelitian ini mengkaji penerapan konsep Good Governance pada layanan Call Center 110 di SPKT Polda Kalimantan Tengah sebagai bentuk pelayanan publik berbasis sistem panggilan darurat. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, studi ini menggambarkan praktik transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, serta pelaksanaan SOP dalam proses penanganan laporan masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan dua petugas utama yang terlibat langsung dalam operasional layanan, yaitu IPDA Arif Budianto dan BRIPTU Ramadhan Setya Dwi Nugraha, serta diperkuat observasi dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Governance telah berjalan melalui pencatatan laporan yang terstruktur, pengawasan internal melalui rekaman panggilan, pemanfaatan teknologi komunikasi, serta integrasi sistem pelimpahan otomatis ke satuan wilayah terkait. Meskipun demikian, berbagai tantangan masih muncul, seperti ketidakseimbangan kapasitas tiap Polres, kendala geografis, keterbatasan infrastruktur, variasi kompetensi operator, serta tingginya frekuensi panggilan tidak valid. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan SDM, pembaruan sistem teknologi, serta perluasan mekanisme umpan balik publik menjadi kebutuhan untuk membangun pelayanan yang lebih stabil dan konsisten.
Copyrights © 2026