Penelitian ini mengkaji perbandingan pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dalam tiga rezim hukum utama di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, serta Hukum Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketiganya memiliki perbedaan mendasar terkait filosofi pengaturan, konsep harta bersama, waktu pembuatan, serta ruang lingkup substansi perjanjian. Penelitian dilakukan melalui metode hukum doktrinal dengan pendekatan normatif-eksplanatoris melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata menekankan asas kebebasan berkontrak dan mengharuskan perjanjian dibuat sebelum perkawinan. UU Perkawinan memberikan fleksibilitas yang lebih luas, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian sebelum, saat, atau selama perkawinan berlangsung. Sementara itu, KHI memposisikan perjanjian perkawinan sebagai bagian dari akad nikah dan membatasi substansi perjanjian sesuai prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan untuk memperkuat kepastian hukum. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap perjanjian perkawinan dan memperkuat pemahaman bahwa instrumen tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami dan istri dalam kerangka sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025