Penelitian ini mengkaji penerapan konsep law as a tool of social engineering Roscoe Pound melalui studi kasus kebijakan wajib helm di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian adalah menganalisis bagaimana hukum berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial dalam mengubah perilaku masyarakat dan dampak yang ditimbulkannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap regulasi, literatur, dan studi empiris terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan wajib helm berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 40% dan membentuk budaya safety riding di masyarakat. Namun, implementasi kebijakan juga menghadapi tantangan seperti kepatuhan semu (pseudo compliance), ketimpangan penegakan hukum, dan kesenjangan ekonomi dalam akses helm SNI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat bergantung pada tiga komponen: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat. Keberhasilan kebijakan memerlukan keseimbangan antara fungsi koersif dan edukatif, serta sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2025