Perkembangan teknologi informasi telah membuat keuntungan dan bahaya kejahatan siber semakin terlihat di Indonesia, seperti pencurian identitas dan serangan DDoS. Jumlah insiden meningkat dari tahun 2019 hingga 2022, tetapi menurun antara tahun 2022 dan 2023. Alasan utama untuk ini adalah penggunaan internet yang tinggi, kurangnya pengetahuan tentang teknologi digital, dan perlindungan data yang buruk. Penegak hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), namun masih menghadapi banyak tantangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana hukum pidana digunakan untuk menangani kejahatan siber, memeriksa masalah yang ada, dan menyarankan cara mengatasinya. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada pengamatan aturan, prinsip, dan kasus tentang kejahatan siber di Indonesia. Sumber informasi utama adalah UU ITE, KUHP, dan peraturan terkait, sedangkan sumber sekunder meliputi artikel dan makalah akademis. Dokumen ini membahas tantangan dan solusi potensial untuk keamanan siber di negara tersebut. Meskipun teknologi informasi membawa banyak manfaat, teknologi ini juga menyebabkan lebih banyak kejahatan siber, seperti pencurian data dan penipuan online. Meskipun undang-undang seperti UU ITE dan KUHP telah diperbarui, penegakan hukum masih menghadapi tantangan di bidang teknis, sosial, budaya, dan hukum, serta masalah dalam pengumpulan bukti digital dan perbedaan peraturan internasional. Beberapa solusi yang disarankan termasuk pelatihan yang lebih baik untuk masyarakat, kerja sama internasional yang lebih kuat, peningkatan infrastruktur, dan lebih banyak kerja sama tim antar sektor yang berbeda untuk memperkuat keamanan digital di tingkat nasional.
Copyrights © 2025