Tranportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam aktivitas manusia sehari-hari. Mengetahui pentingnya peranan transpotasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus dirangkai dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat keperluan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib. Adanya tanggung jawab pelaku usaha jasa Transportasi Online atas adanya risiko kecelakaan berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Metode, penulis menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan Hukum Primer, sekunder, tersier yang kemudian akan di analisis dengan interprestasi gramatikal penafsiran yang sangat sederhana, dan interprestasi sitematis menafsirkan ketentuan perundang-undangan. Simpulan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi sewa khusus yang pertama, di atur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. berdasarkan tiga landasan yaitu: (1). kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. (2). kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. (3). kesetaraan dalam kesempatan berusaha. Yang kedua Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus yang di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang di sebutkan dalam pasal 7 huruf g yaitu pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi apabila jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun tanggung jawab dari pelaku usaha adanya ganti rugi berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan akibat dari kecelakaan tersebut. Sanksi Perdata ganti rugi dalam bentuk:(1) Pengembalian uang(2) Penggantian barang,(3)Perawatan kesehatan (4)Pemberian santunan Adapun Sanksi Administrasi yaitu maksimal ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi maksimal Rp.200.000.000 (dua ratuss juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3) pasal 20 dan pasal 25.
Copyrights © 2025