Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan besar dalam perekonomian Indonesia namun kepatuhan pajaknya rendah. Penelitian ini menganalisis pengaruh tarif pajak final terhadap tingkat kepatuhan pajak UMKM. Menggunakan pendekatan kuantitatif desain explanatory, data primer dikumpul melalui kuesioner Google Form (skala Likert 1-5) dari 35 responden UMKM purposive sampling yang menerapkan PP No. 23/2018. Analisis regresi linier sederhana SPSS menguji asumsi klasik (normalitas, heteroskedastisitas, multikolinearitas, linearitas) serta uji t, F, dan R². Hasil menunjukkan pengaruh positif signifikan (, t=18,305, p<0,001, F=335,071, R²=0,910) yang menjelaskan 91% variasi. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% meningkatkan kepatuhan melalui kemudahan administrasi dan kepastian hukum. Pemerintah disarankan tingkatkan literasi perpajakan dan modernisasi e-filing.
Copyrights © 2025