Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menaikan devisa dalam negeri salah satunya adalah menaikkan secara potensial investasi asing dalam sector industry manufaktur di Indonesia. Oleh karena itu, Perijinan Usaha Industri dan sistem pelaporan Perusahaan Penanaman Modal Asing di dalam negeri berperanan sangat vital dalam regulasi hukum di Indonesia. Pentingnya pengaturan hukum perijinan masih menjadi persoalan yang serius dalam dunia industry manufaktur. Kebutuhan pengaturan perizinan agar secara legalitas perizinan lebih prosedural dan transparan . Artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap legalitas perizinan usaha dan sistem pelaporan perusahaan Penanaman Modal asing di PT. Muncul group. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis regulasi hukum (UU Penanaman Modal, peraturan menteri Perindustrian,peraturan kepala BKPM).Dengan adanya pelaporan yang tersinkronisasi dan berkesenambungan, pemerintah dapat memantau,membina dan mengawasi perijinan usaha secara legal. Tujuan artikel ini adalah menegaskan pentingnya sinkronisasi legalitas perizinan usaha industry terhadap pelaporan sistem informasi industry nasional dan laporan kegiatan penanaman modal, untuk menciptakan kepatuhan regulasi dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Copyrights © 2025