Rumah Tahanan Negara (Rutan) menahan tersangka selama proses hukum, namun tahanan tetap memiliki hak termasuk izin keluar dan izin luar biasa berdasarkan regulasi pemasyarakatan Indonesia. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis kedua izin di Rutan Tanjung Pura. Tujuan mencakup perbedaan izin, kerangka hukum, dan implementasinya periode 2023-2024. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, populasi terdiri dari tahanan, petugas pemasyarakatan, dan keluarga di Rutan Tanjung Pura, dengan sampel purposive 30 informan. Instrumen meliputi wawancara semi-terstruktur, lembar observasi, dan dokumen administratif, dianalisis melalui model interaktif Miles dan Huberman dengan kodifikasi tematik NVivo. Hasil menunjukkan izin keluar dominan untuk tahanan keperluan sidang, sedangkan izin luar biasa untuk narapidana kasus kemanusiaan, keduanya memerlukan persetujuan TPP dan pengawalan 2-3 petugas maksimal 24 jam. Implementasi terkendala keterbatasan personel dan minimnya sosialisasi keluarga meskipun sesuai regulasi. Kesimpulan merekomendasikan sosialisasi digital dan pelatihan petugas guna meningkatkan efisiensi dan mencegah penyalahgunaan.
Copyrights © 2026