Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, alokasi anggaran sering kali belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pada kebutuhan rakyat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman dalam melakukan advokasi anggaran yang berpihak kepada rakyat, khususnya pada tahap penyusunan dan pengawasan APBD. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis dokumen, regulasi, dan literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi anggaran dan pengawasan, mulai dari pembahasan KUA-PPAS, Rancangan Perda APBD, hingga pengawasan pelaksanaan anggaran. Namun demikian, efektivitas advokasi anggaran masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kepentingan politik, keterbatasan kapasitas anggota DPRD, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan DPRD, peningkatan transparansi anggaran, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil guna memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat
Copyrights © 2026