Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan konstitusional dalam memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Kewenangan ini dimaksudkan sebagai mekanisme checks and balances agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun dalam praktik, kewenangan DPRD sering menimbulkan permasalahan hukum administrasi negara, khususnya terkait batas kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan politik, serta keterlambatan penetapan APBD. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengujian kewenangan DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap APBD serta dampaknya terhadap efektivitas administrasi keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian kewenangan DPRD merupakan instrumen penting dalam menjamin prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi keuangan daerah.
Copyrights © 2026