Kajian Islam yang hanya menekankan aspek normatif atau historis dinilai tidak memadai untuk memahami kompleksitasnya. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan integratif yang menggabungkan perspektif doktrin wahyu dengan analisis historis-sosiologis. Pendekatan ini memungkinkan studi Islam dipahami secara lebih komprehensif, relevan, dan adaptif terhadap dinamika zaman. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan Islam dalam dua dimensi utama, yakni sebagai doktrin normatif dan sebagai objek kajian historis-sosiologis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif interpretatif berbasis studi pustaka dengan analisis dokumen, berfokus pada Islam sebagai doktrin normatif dan sebagai objek historis-sosiologis. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, pemikiran ulama klasik-modern, serta literatur akademik mutakhir, kemudian dianalisis dengan analisis isi kualitatif yang divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa Islam sebagai doktrin normatif dipahami sebagai ajaran inti yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, bersifat absolut, serta menjadi landasan teologis dan hukum umat Islam. Konsep ini menekankan perbedaan antara Islam normatif yang murni dan Islam historis yang merupakan hasil interpretasi serta praktik umat sepanjang zaman. Sementara itu, Islam sebagai objek kajian historis-sosiologis menempatkan agama dalam konteks sejarah dan masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan ajaran, praktik, dan institusi Islam secara kritis. Melalui pendekatan historis dan sosiologis, Islam dapat dipahami secara lebih komprehensif, baik dari sisi doktrin maupun praksis sosialnya, sehingga melahirkan pemahaman yang kritis, objektif, dan adaptif terhadap dinamika zaman.
Copyrights © 2026