Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah kelompok pekerja yang memiliki kontribusi signifikan dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi domestik, namun berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan akibat ketiadaan perlindungan hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, PRT belum diakui secara tegas sebagai subjek hukum dalam rezim ketenagakerjaan nasional, sehingga hak-hak dasar mereka kerap terabaikan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat penting sebagai alat untuk akses keadilan sosial. dengan menelaah secara empiris kasus kaburnya lima PRT di Jakarta Timur akibat kekerasan yang dialami. Untuk melakukan penelitian empiris, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan perwakilan JALA PRT dan International Labour Organization (ILO). Selain itu, penelitian ini didukung oleh penelitian literatur dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerentanan PRT bersifat struktural. Dipengaruhi oleh ketimpangan dalam relasi kuasa, faktor gender, tingkat pendidikan yang rendah, dan keyakinan bahwa pekerjaan domestik berada di ranah privat, semuanya merupakan faktor yang dipengaruhi. Menurut Pasal 28D dan Pasal 27 ayat (2) UU 1945, negara gagal melindungi hak konstitusional PRT dalam kasus Jatinegara. Akibatnya, RUU PPRT harus segera disahkan untuk mengakhiri kekosongan hukum, memperkuat perlindungan hak asasi PRT, dan mewujudkan keadilan sosial untuk semua warga Indonesia
Copyrights © 2026