Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). Secara normatif, mediasi diposisikan sebagai langkah wajib non-litigasi yang mengedepankan prinsip win-win solution dan musyawarah. Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka hukum dengan realitas implementasinya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, pembahasan ini menyoroti bahwa efektivitas mediasi saat ini masih terjebak pada pemenuhan prosedur administratif semata. Temuan penelitian menunjukkan adanya tiga kendala utama: (1) Lemahnya kompetensi substantif dan netralitas mediator akibat tekanan struktur politik lokal; (2) Ketimpangan posisi tawar antara pengusaha dan pekerja yang sering kali memaksa pekerja menerima kesepakatan yang tidak adil demi kepastian ekonomi; serta (3) Ketiadaan mekanisme kontrol pengadilan untuk menguji keadilan substantif dalam pendaftaran Perjanjian Bersama. Meskipun data formal menunjukkan tingkat keberhasilan yang tinggi, kualitas keadilan bagi pekerja belum terjamin secara tegas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi UU PPHI yang mencakup standardisasi kompetensi mediator, penguatan peran regulator untuk menyeimbangkan posisi tawar, dan integrasi teknologi digital guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum
Copyrights © 2026