Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan memegang peran penting dalam meningkatkan penerimaan negara. Salah satu sumber penerimaan yang berkembang pesat adalah transaksi e-commerce. Model perdagangan ini tidak mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung sehingga waktu dan bentuk kesepakatan transaksi sering sulit dipastikan. Upaya meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce dilakukan melalui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan atas transaksi pembelian dan penjualan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Namun tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku e-commerce di Kabupaten Muna, masih rendah. Banyak wajib pajak belum memahami tata cara pemenuhan kewajiban pajak, sementara peraturan terkait pajak e-commerce dianggap kompleks. Perkembangan teknologi yang cepat juga menyulitkan otoritas pajak dalam mengawasi transaksi. Rendahnya literasi pajak turut memperburuk kondisi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap kepatuhan wajib pajak e-commerce di Kabupaten Muna, pengaruh digital marketing terhadap kepatuhan wajib pajak, serta pengaruh keduanya secara simultan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan sampel sebanyak 50 pelaku e-commerce di Kabupaten Muna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak e-commerce. Digital marketing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, kenaikan tarif PPN dan digital marketing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak e-commerce.
Copyrights © 2026