Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap penyelesaian sengketa bank garansi serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada bank dalam PKPU. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan suatu tugas yang kompleks dan memerlukan biaya yang cukup besar. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah suatu kegiatan yang sarat dengan risiko serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu rencana proyek, seperti kegagalan pelaksanaan, keterlambatan, dan berbagai bentuk wanprestasi terhadap kontrak, pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dan memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan waktu serta mutu yang dijanjikan oleh kontraktor, diperlukan suatu jaminan. Metode, yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, serta analisis data kualitatif dengan metode pengolahan data secara deduktif.Simpulan. Dengan lalainnya si terjamin atas perkerjaan yang tidak sesuai dengan waktu yang tclah diperjanjikan mengakibatkan bank penerbit bank garansi harus mencairkan dana yang diklaim oleh penerima jaminan tersebut. Dan dengan dicairkan dana garansi tersebut, mengakibatkan dana tersebut menjadi utang si terjamin pada bank. Sebelum dikeluarkan penetapan atas penerbitan bnak garansi,maka untuk menghindari timbulnya resiko hukum memberi bentuk perlindungan preventif, yakni dengan meminta jaminan lawan (counter guarantee) kepada si pemohon (applicant) sebagai calon si terjamin yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam bank garansi. Dan bila terjadi PKPU maka hukum memberikan bentuk perlindungan, yakni menetapkan jangka waktu perdamaain selama 270 hari sejak dikeluarkannya putusan PKP.
Copyrights © 2025