Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai peran negara dalam perubahan batas wilayah pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih hak kepemilikan tanah, serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait tumpang tindih kepemilikan tanah. Metode, penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan sumber data berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan Badan Pertanahan Nasional, serta data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bahan-bahan teoritis yang berkaitan dengan penelitian. Simpulan, menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti perubahan batas wilayah, harus bertindak secara cermat serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Selain itu, diperlukan pula koordinasi dan kerja sama antarinstansi dan/atau pejabat yang terkait dengan pengambilan keputusan tersebut. (2) Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi: a) upaya hukum nonlitigasi berupa pengajuan keberatan administratif dan/atau banding administratif; dan b) upaya hukum litigasi berupa pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
Copyrights © 2025