Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak adalah tidak menutup kemungkinan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (pembunuhan) yang dalam unsurnya dilakukan baik secara sengaja ataupun secara tidak sengaja. Manusia yang telah kehilangan nyawanya tidak akan mungkin hidup kembali karena manusia tidak mempunyai nyawa cadangan, hal ini lah yang membuat pelaku tindak pidana pembunuhan pasti akan mendapatkan hukuman (sanksi dari pengadilan) walaupun tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi bukan karena keinginan dari pelakunya atau terjadi secara tidak sengaja. Metode, dilakukan dengan menggunakan normatif kualitatif dari data-data primer yang didapat dari hasil interview pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim termasuk advokat (kuasa hukum terdakwa), petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Simpulan: Pergaulan di lingkungannya. Keberadaan anak yang ada di lingkungan kita memang perlu mendapat perhatian, terutama mengenai tingkah lakunya.Faktor Ekonomi. Disamping itu keadaan ekonomi pun juga bisa menjadi pendorong bagi anak untuk melakukan perbuatan yang dilarang. Faktor balas dendam, Faktor kurangnya perhatian orang tua, Faktor cemburu.
Copyrights © 2025