Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Coretax System terhadap pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Indomarco Prismatama Palembang. Coretax System ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam reformasi digitalisasi perpajakan nasional yang mulai diimplementasikan sejak tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi dari laporan pajak perusahaan dan sumber regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax System berperan penting dalam mempercepat proses uploading data PPN, meningkatkan akurasi pelaporan, serta meminimalisir kesalahan dalam sistem pelaporan. Namun demikian, ditemukan beberapa kendala seperti penangguhan transaksi (suspended transaction) akibat perbedaan sinkronisasi sistem, serta rejection automatically system data yang sering terjadi karena format data faktur tidak sesuai standar DJP. Meskipun demikian, penerapan Coretax mampu meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak perusahaan.
Copyrights © 2026