Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 menandai pembaruan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam pengaturan delik aborsi. Aborsi merupakan isu hukum yang kompleks karena melibatkan pertarungan nilai antara perlindungan hak hidup janin dan penghormatan terhadap hak perempuan atas tubuh, kesehatan, serta martabatnya. Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), aborsi dikualifikasikan sebagai delik absolut yang berorientasi pada perlindungan janin semata, dengan kriminalisasi menyeluruh terhadap perempuan dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa mempertimbangkan kondisi korban perkosaan, kekerasan seksual, maupun keadaan kedaruratan medis. Pendekatan tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, tercermin dari tingginya praktik aborsi ilegal dan tidak aman yang berkontribusi terhadap risiko kesehatan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan aborsi di Indonesia serta mengkaji bagaimana KUHP Nasional merekonstruksi perlindungan hukum antara janin dan hak perempuan dalam delik aborsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menghadirkan pergeseran paradigma dari kriminalisasi absolut menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berperspektif korban, dengan memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual serta dalam kondisi kedaruratan medis. Rekonstruksi tersebut merefleksikan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak hidup janin dan penghormatan terhadap hak serta keselamatan perempuan sebagai subjek hukum.
Copyrights © 2026