Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh, serta menelaah peran lembaga tersebut dalam memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pihak-pihak terkait di P2TP2A Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Banda Aceh telah dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif mencakup kegiatan pendampingan, konseling, edukasi, dan advokasi, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irdh). Dengan demikian, tindakan pencabulan terhadap anak merupakan perbuatan haram yang wajib dicegah dan ditindak secara tegas. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta akademisi dalam memperkuat kebijakan dan implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Aceh.
Copyrights © 2026