Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya sistem yang bekerja secara otonom (misalnya deepfake, AI chatbot, algoritma trading otomatis), menjadi tantangan serius bagi hukum pidana. AI kini bukan lagi sekadar alat, ia telah menampilkan kemampuan untuk membuat keputusan dan bertindak secara independen, di luar kendali manusia, Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis dan doktrin hukum yang berkembang. Pendekatan ini menelaah hukum dari sisi konseptual dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan data empiris di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini diarahkan untuk memahami bagaimana hukum seharusnya (law in books), Sebelum merumuskan model pertanggungjawaban pidana terhadap kecerdasan buatan (AI), diperlukan kajian teoritis sebagai fondasi. Analisis teori ini menjadi penting karena hukum tidak bisa sekadar reaktif terhadap perkembangan teknologi, Perkembangan AI menantang fondasi hukum pidana karena menghadirkan entitas otonom yang tak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan dengan teori lama. Namun, alih-alih memandangnya sebagai ancaman, situasi ini justru membuka ruang inovasi hukum berbasis Pancasila.
Copyrights © 2025