Fokus Penelitian ini adalah mengkaji bagaimana PT Etika Sumber Alam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 serta Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan pada saat terutangnya penghasilan, yaitu ketika transaksi terjadi. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa PT Etika Sumber Alam melakukan pemotongan pada saat pembayaran dilakukan, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga mengalami keterlambatan dalam penyetoran pajak dan ketidaktepatan dalam penerbitan bukti potong. Sebagai informasi tambahan, penelitian ini juga meninjau kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan PPN pada perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Meskipun terdapat beberapa ketidaksesuaian, secara umum PT Etika Sumber Alam telah memahami prosedur pemotongan dan pelaporan pajak, namun masih diperlukan perbaikan sistem administrasi dan pemahaman regulasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perpajakan dan memanfaatkan sistem elektronik perpajakan untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas.
Copyrights © 2025