Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa kemudahan dalam akses layanan keuangan termasuk pinjaman online (pinjol). Namun kemudahan tersebut juga menghadirkan berbagai resiko dan dampak negating bagi masyarakat. Artikel ini membahas bahaya pinjamn online illegal yang sering kali tidak terdaftar secara resmi, dengan bunga tinggi, denda tidak wajar, serta praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika. Selain itu kurangnya literasi masyarakat menyebabkan pinjaman online seringkali menhadi jerat utang berkepanjangan . Untuk itu upaya memberikan literasi yang baik kepada masyarakat perlu dilakukan. Salah satau upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pinajaman online. Desa bengkauang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat menjadi tempat pilihan kami yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pinjaman online . Metode yang dipakai adalah ceramah, diskusi dan studi kasus. Dari kegiatan ini hasil yang diperoleh adalah masyarakat mengalami peningkatan literasi dan mengetahui bahaya pinjaman online illegal. Dari kegiatan ini disimpulkan bahwa peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya tentang penjaman online perlu terus dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum masyarakat
Copyrights © 2025