Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kepatuhan Hukum dan dampak Perda Nomor 2 Tahun 2024 terhadap struktur bagi hasil pajak di NTB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif Empiris dimana Normatif Menganalisis konsistensi dan kesesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2024 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sedangkan Empiris untuk Mengukur atau mendeskripsikan perilaku wajib pajak dan aparat pemerintah dalam implementasi Perda. Transformasi fiskal di NTB telah tercapai dengan menemukan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 menunjukkan kepatuhan vertikal yang kuat terhadap UU HKPD, secara hukum mengubah status PKB/BBNKB menjadi pajak bersama dengan hak 10% Opsen bagi Kabupaten/Kota, sehingga menjamin peningkatan basis penerimaan daerah dan kemandirian fiskal. Namun, tantangan terbesar berada pada harmonisasi horizontal bagi hasil Opsen 100% kepada Kabupaten/Kota, yang keberhasilannya sangat bergantung pada peraturan teknis operasional yang perlu diterbitkan oleh Bappenda NTB untuk mengatur pemungutan dan penyaluran guna menghindari sengketa antar daerah. Sementara itu, kebijakan insentif melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2024, meskipun efektif secara taktis dalam meningkatkan kepatuhan kembali (re-entry), menciptakan ketegangan keadilan jangka panjang karena memberikan keringanan pokok pajak bagi penunggak (TMDU), sehingga berpotensi menimbulkan risiko moral hazard, yang menuntut adanya kedisiplinan penegakan sanksi pasca program serta kajian akademis lanjutan mengenai persepsi keadilan wajib pajak aktif. Kata kunci: BBNKB; Insentif Pajak; Opsen; PAD; PKB.
Copyrights © 2025