Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merekonstruksi paradigma perlindungan korban, khususnya terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum pidana dan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual anak dan perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif untuk Menganalisis isi dan konsep yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. menguji legitimasi dan validitas Perda NTB Nomor 3 Tahun 2025.pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah pasal-pasal UU TPKS dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) untuk mengkaji teori-teori perlindungan korban, restitusi, dan paradigma pro-korban. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah berhasil merekonstruksi paradigma perlindungan korban, secara fundamental menggeser fokus hukum pidana dari retributif sentris menjadi korban sentris (victim-centered), khususnya bagi anak dan perempuan. Rekonstruksi ini diwujudkan melalui dua pilar utama yaitu (1) Perlindungan Hukum Pidana Komprehensif, yang menjamin hak-hak proses peradilan, penanganan trauma informed, dan pencegahan reviktimisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga layanan; serta (2) Jaminan Pemulihan Finansial, dengan menjadikan Restitusi (ganti kerugian oleh pelaku) dan Kompensasi (jaminan negara melalui LPSK jika pelaku tidak mampu) sebagai hak korban yang wajib dipenuhi sejak tahap penyidikan. sehingga Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya terbatas pada penghukuman pelaku, tetapi mencakup pemulihan menyeluruh (recovery) dan pemenuhan keadilan restoratif bagi korban Kata kunci: Rekonstruksi Paradigma; Perlindungan Korban; Hukum Pidana; Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan.
Copyrights © 2025