Penelitian ini menganalisis pembatasan hak beribadah bagi kelompok minoritas agama di Indonesia dengan menggunakan seluruh isi dokumen sebagai sumber tunggal. Meskipun konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR menjamin kebebasan beragama dan beribadah, praktik di lapangan menunjukkan banyaknya gangguan, diskriminasi, serta pembatasan administratif yang berdampak pada kelompok minoritas. PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi instrumen hukum paling dominan dan paling sering dipersoalkan, karena mekanisme syarat administratifnya—termasuk persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan warga sekitar—membuka ruang besar bagi mayoritas lokal untuk melakukan "veto sosial" terhadap pendirian tempat ibadat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mayoritas–minoritas bukanlah kategori tetap, melainkan bersifat geografis dan dinamis, sehingga diskriminasi berbasis PBM dapat menimpa kelompok agama apa pun tergantung konteks demografis lokal. Penelitian ini menekankan bahwa pembatasan hak beribadah sebagaimana terjadi saat ini tidak memenuhi prinsip legalitas, necessity, proportionality, dan nondiscrimination. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap regulasi pendirian rumah ibadat serta penguatan kewajiban positif negara untuk melindungi minoritas dari tekanan intoleransi.
Copyrights © 2025