Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan produk halal, termasuk di sektor perhotelan. Penelitian ini mengkaji implementasi makanan halal di hotel-hotel Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, wilayah mayoritas non-Muslim namun menjadi pintu masuk pariwisata Indonesia Timur. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi, telaah dokumen, dan wawancara dengan manajemen hotel.Hasil penelitian menunjukkan sebagian hotel sudah menyediakan menu halal, tetapi belum memiliki sertifikasi resmi BPJPH. Kendala utama meliputi keterbatasan bahan baku halal lokal, minimnya pemahaman staf, serta ketiadaan regulasi daerah yang mendukung. Meski demikian, sejumlah hotel berupaya memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim dengan bekerja sama dengan pemasok halal luar daerah, menyediakan dapur terpisah, dan memberi label halal pada menu.Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara regulasi nasional dan praktik lapangan. Dari perspektif Islam, penyediaan makanan halal merupakan kewajiban syar’i sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 168. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan kebijakan daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta sinergi pemerintah, lembaga sertifikasi, dan industri perhotelan guna memperkuat daya saing halal tourism di Kupang.
Copyrights © 2026