Indonesia sebagai satu entitas yang aktif secara internasional, sejauh ini telah meratifikasi United Nation Convention on The Law of The Sea 1982 (UNCLOS 1982), dimana konvensi ini telah melindungi dan mengatur semua aspek hukum laut secara komprehensif. Salah satu bentuk perlindungan terhadap kehidupan dan keberlangsungan laut Indonesia adalah dengan moratorium ekspor pasir ke luar negeri, terutama Singapura. Dampak yang sangat mengkhawatirkan dari proses eksploitasi penambangan pasir ini tidak hanya kerusakan lingkungan, tetapi yang paling utama adalah menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Penelitian ini menguraikan kaitan kebijakan ekspor pasir yang dibuka kembali dengan PP Nomor 26 tahun 2023, dengan komitmen global Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif, menelaah korelasi kebijakan ekspor pasir dengan komitmen global Indonesia. Data diperoleh melalui studi pustaka, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa hadirnya kebijakan ekspor pasir dalam PP nomor 26 tahun 2023, melahirkan kontroversi, dikaitkan dengan komitmen global Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982.
Copyrights © 2026