Fenomena viralnya konten yang menampilkan anak korban kekerasan menunjukkan bagaimana distribusi informasi digital terjadi secara instan dan kerap mengabaikan prinsip perlindungan anak. Penyebaran tanpa sensor dan tanpa konteks memperlihatkan lemahnya penerapan etika jurnalisme, sekaligus memperkuat argumen bahwa media digital dapat mengonstruksi kerentanan baru bagi anak. Di satu sisi, media berperan penting dalam advokasi publik dan pengawasan sosial, namun di sisi lain, praktik pemberitaan sensasional sering kali mengeksploitasi anak demi kepentingan trafik dan komersial. Berulangnya pelanggaran etika menunjukkan adanya kesenjangan antara pedoman normatif dan praktik komunikasi yang dijalankan jurnalis maupun institusi media. Selain itu, literatur tentang representasi anak mengindikasikan masih kuatnya bias dan stigmatisasi dalam narasi media. Kompleksitas isu semakin meningkat dengan karakter media digital yang bersifat permanen, mudah dibagikan, dan sulit dikendalikan, sehingga memperpanjang potensi trauma bagi korban. Kondisi tersebut menegaskan perlunya pendekatan terpadu yang menggabungkan perspektif komunikasi massa, etika media, serta kerangka perlindungan psikososial untuk memperkuat praktik pemberitaan ramah anak secara sistematis di era digital.. Kata kunci: perlindungan psikososial anak, pemberitaan etis, media massa, korban kekerasan, pedoman ramah anak
Copyrights © 2025