Studi ini didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat metodologi istinbāṭ hukum di tengah keterbatasan teks-teks fikih klasik dan kompleksitas isu-isu kontemporer yang semakin berkembang. Perbedaan konteks sosial antara ulama terdahulu dengan Indonesia modern menyoroti urgensi kerangka istinbāṭ yang mengintegrasikan teks-teks naskah, maqāṣid, dan analisis sosial secara operasional. Studi ini bertujuan untuk menggambarkan konstruksi metodologis fikih qaulī dan manhajī sebagai dua model ijtihad yang menghubungkan wahyu dengan realitas kekinian. Dengan menggunakan penelitian pustaka kualitatif, studi ini menerapkan metode deskriptif–analitis dan komparatif untuk mengkaji literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang terintegrasi dengan maqāṣid asy-syarī‘ah. Temuan menunjukkan bahwa ijtihad qaulī beroperasi dengan memilih dan menguatkan pendapat hukum untuk kasus-kasus baru, sedangkan ijtihad manhajī merumuskan ketetapan hukum melalui penalaran analogis, keumuman teks setingkat mujtahid, dan mafhūm al-kalām ketika teks tidak eksplisit. Keduanya menunjukkan fleksibilitas hukum Islam sekaligus menjaga komitmen pada konsistensi naskah, maṣlaḥah, dan stabilitas sosial. Integrasi fikih manhajī–qaulī pada akhirnya menawarkan model operasional dan adaptif yang berakar pada maqāṣid, memberikan kerangka kerja yang relevan untuk menjawab berbagai masalah keagamaan dan sosial modern sekaligus memungkinkan evaluasi berkelanjutan demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Copyrights © 2025