Ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dengan realitas pelayanan kesehatan di lapangan menunjukan bahwa pentingnya penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam mengenai bagaimana negara, melalui rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan publik, memenuhi amanat konstitusi dalam sektor kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam mengenai sejauh mana prosedur pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan telah direalisasikan dalam praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya di RSUD Kota Serang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang juga menggunakan penelitian lapangan dengan data primer sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum efektif dan optimal, karena pelaksanaannya belum sepenuhnya mampu menjamin aksesibilitas layanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta BPJS, terutama bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan sarana dan tenaga medis. Sistem rujukan berjenjang yang menjadi syarat utama dalam mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan kerap kali menjadi hambatan, khususnya ketika puskesmas tidak beroperasi 24 jam, dokter tidak selalu tersedia, atau tidak adanya alternatif klinik maupun praktik dokter mandiri yang terjangkau. Akibatnya, masyarakat yang datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan terpaksa ditolak atau diarahkan kembali ke FKTP, meskipun mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Hasil penelitian ini penting untuk memberikan gambaran nyata terkait ketimpangan antara ketentuan normatif pelayanan kesehatan dan implementasinya di rumah sakit, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, karena prosedur pelayanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan belum berjalan secara efektif, sehingga akses layanan kesehatan belum merata.
Copyrights © 2025