Kewenangan BHP sebagai Pengurus dalam perkara PKPU di Indonesia masih belum jelas. Undang-undang PKPU telah mengatur mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus. Ketentuan tersebut dapat dilihat dari Pasal 234 ayat 3 UU PKPU. Dalam Pasal tersebut sudah disebutkan secara jelas mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus PKPU yaitu Orang Perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia. Permasalahan adlaah Bagaimana Ketentuan Hukum terhadap Penetapan Pengurus dalam Perkara PKPU di Indonesia? Bagaimana Kewenangan Balai harta Peninggalan sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU di Indonesia? Bagaimana kepastian hukum terhadap kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam perkara PKPU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penlitian normatif dengan berdasar pada data sekunder dari hasil analisis diketahui penerapannya di lapangan terdapat 3 putusan dimana Hakim pada Pengadilan Niaga menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai pengurus dalam perkara PKPU yaitu nomor 33/pdt sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan ; nomor 4/pdt sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan dan nomor 22/pdt/sus-PKPU/2020 PN Niaga Medan. Dalam hal ini 3 putusan Hakim menafsirkan bahwa BHP juga berwenang melakukan tugas pengurusan sebagaimana bunyi dari Pasal 69 ayat 1 angka 5 dimana kata pengurusan dianggap sama seperti Pengurus dalam perkara PKPU.
Copyrights © 2025