Anak-anak adalah anugerah ilahi dari Tuhan Yang Maha Esa, memiliki martabat manusia yang melekat dan berhak atas perlindungan penuh serta realisasi hak-hak mereka sepenuhnya. Sebagai segmen masyarakat yang rentan, anak-anak memiliki posisi yang berbeda dalam hukum dan hak asasi manusia, sehingga membutuhkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Perlindungan hak-hak anak dijamin melalui Konvensi Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, bersama dengan berbagai undang-undang dan peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Studi ini bertujuan untuk meneliti fungsi orang tua dalam memastikan hak-hak anak dalam lingkungan keluarga, khususnya mengenai perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan pendidikan agama. Metodologi penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis deskriptif, yang melibatkan pemeriksaan materi hukum sekunder, termasuk undang-undang, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen terkait. Temuan menunjukkan bahwa orang tua memainkan peran penting sebagai pendidik awal dan pengasuh utama dalam perkembangan anak. Metode pengasuhan yang tepat dan suasana keluarga yang harmonis sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perkembangan karakter mereka. Dengan pemenuhan hak-hak anak secara optimal, diharapkan anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi penerus yang terampil dan berdaya saing tinggi bagi bangsa.
Copyrights © 2026