Kebijakan Dana Desa merupakan instrumen strategis negara dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah, khususnya antara desa dan perkotaan. Secara normatif, Dana Desa dihadirkan sebagai perwujudan politik hukum pembangunan yang berorientasi pada prinsip desentralisasi, keadilan sosial, serta penguatan otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dalam praktiknya, implementasi Dana Desa masih menghadapi berbagai persoalan struktural, regulatif, dan kelembagaan yang berpotensi menghambat terwujudnya pemerataan pembangunan secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Dana Desa dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia, dengan menelaah arah kebijakan, desain regulasi, serta implementasi Dana Desa dalam kerangka negara kesejahteraan. Fokus penelitian diarahkan pada kesesuaian antara tujuan normatif kebijakan Dana Desa dengan realitas pelaksanaannya di tingkat desa, serta implikasinya terhadap keadilan pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait Dana Desa, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang analisis. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan penafsiran hukum dan konstruksi argumentasi normatif. Hasil penelitian diharapkan mampu merumuskan model politik hukum Dana Desa yang lebih responsif dan berkeadilan, serta memberikan rekomendasi normatif bagi perbaikan kebijakan Dana Desa agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025