Jurnal Pengabdian Indonesia
Vol. 2 No. 1 (2026): Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2026

PENDAMPINGAN RELAWAN PAJAK UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PULOGADUNG TAHUN 2025

Reko Saprianto (Unknown)
Hasri Nirmala (Unknown)
Jombrik TPR (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2026

Abstract

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan, yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang. Kontribusi ini tidak memberikan imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan negara demi mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Media pelaporan SPT Tahunan PPh secara online yang digunakan pada awalnya adalah e-Filing dan e-Form yang terdapat dalam aplikasi DJP Online. Kemudian, media pelaporan SPT tersebut disempurnakan dalam aplikasi Coretax DJP. Namun, dalam masa transisi penggunaan Coretax DJP ini, bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar di tahun 2025, yang mana kewajiban pelaporan SPT Tahunannya baru dimulai pada tahun 2026 mendatang, pelaporan SPT Tahunannya harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Di era sekarang, pelaporan pajak menjadi jauh lebih mudah dengan hanya menggunakan aplikasi E-Filing. Namun karena minimnya pengetahuan wajib pajak atas cara melaporkan pajak menjadi penghambat wajib pajak melaporkan pajaknya. Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melibatkan Tax Center atau organisasi mitra pendukung untuk mendukung penerimaan SPT Tahunan dengan melalui melalui asistensi atau kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing bagi wajib pajak. Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan melakukan Aplikasi E-Filing. Aplikasi e-filing ini merupakan suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Bantuan Relawan Pajak ini tersedia mulai dari akhir bulan Februari hingga 31 Maret dengan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan pertimbangan KPP Pratama Pulo Gadung dibagi menjadi dua sesi yaitu 08.00-12.00 dan 12.00- 15.00. Selain di KPP Pratama Pulo Gadung, terdapat bantuan pengisian SPT dalam program Pojok Pajak yang disediakan oleh DJP. Kegiatan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jpi

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI) adalah Jurnal Pengabdian Masyarakat yang menerima semua hasil PKM dari Dosen dan Mahasiswa. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI) juga disediakan untuk semua masyarakat Indonesia yang tidak terbatas pada kalangan akademisi, peneliti, dan mahasiswa. Namun, jurnal inipun ...