Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam akses terhadap pekerjaan yang layak, meskipun telah ada kerangka hukum yang mengatur perlindungan hak-hak mereka, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tantangan ini mencakup diskriminasi struktural, keterbatasan aksesibilitas fasilitas kerja, dan stereotip negatif yang menghambat partisipasi mereka di pasar tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas dengan menggunakan perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan hukum sebagai alat transformasi sosial untuk mewujudkan keadilan substantif bagi kelompok marginal. Metode yang digunakan adalah kombinasi pendekatan yuridis normative melalui analisis hierarki norma hukum dan yuridis empiris, dengan fokus pada wawancara mendalam dengan pekerja disabilitas, pengusaha, dan pembuat kebijakan, serta observasi implementasi di sektor formal (perusahaan besar) dan informal (usaha kecil). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat, termasuk ketentuan kuota 1% pekerja disabilitas dan kewajiban akomodasi wajar, implementasinya masih terhambat oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kuota (hanya 30% terpenuhi berdasarkan data BPS 2023), kurangnya penyediaan akomodasi yang layak seperti alat bantu kerja adaptif, serta lemahnya sanksi administratif. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan yang lebih inklusif melalui integrasi perspektif progresif, seperti penguatan mekanisme pengawasan independen oleh lembaga negara, pelatihan sensitivitas disabilitas bagi HRD perusahaan, serta kampanye publik berbasis media digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas dapat ditingkatkan secara efektif, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam masyarakat dan ekonomi nasional yang inklusi.
Copyrights © 2025