Indonesia terus bergulat dengan masalah perdagangan orang yang meluas, suatu jenis kejahatan internasional yang sangat terorganisir dan rumit. Selain melanggar hukum di tingkat nasional, kejahatan ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Perdagangan orang menjadi semakin umum dan rumit meskipun ada berbagai upaya untuk memeranginya, seperti UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Kejahatan Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan Pasal 297 KUHP. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem penegakan hukum serta belum optimalnya mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan penerapan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, serta menilai efektivitas penegakan hukum dalam memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana dalam kejahatan perdagangan manusia di Indonesia didasarkan pada prinsip kesalahan (geen straf zonder schuld), di mana pelaku hanya dapat dihukum jika terbukti memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab dan unsur kesengajaan atau kelalaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Kejahatan Perdagangan Orang (UU PTPPO), semua bentuk tindakan yang bertujuan untuk mengeksploitasi manusia, baik melalui kekerasan maupun penipuan, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 600.000.000. Penelitian juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum mencakup dua bentuk utama, yaitu pertanggungjawaban individual dan korporatif, yang berlandaskan pada prinsip keadilan, asas legalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal karena lemahnya koordinasi antar lembaga, terbatasnya perlindungan hukum bagi korban, serta belum efektifnya integrasi kebijakan lintas sektor. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkret berupa penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan reformasi kebijakan yang berpihak pada korban agar sistem pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku perdagangan orang dapat diterapkan secara efektif, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Copyrights © 2026