Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai dalam konteks praktik digital gold trading ditinjau dari perspektif maṣlaḥah masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, melalui kajian terhadap fatwa DSN-MUI, literatur fikih muamalah, serta konsep maṣlaḥah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memahami relevansi fatwa terhadap perkembangan transaksi emas berbasis digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki urgensi yang tinggi dalam memberikan kepastian hukum syariah terhadap praktik digital gold trading. Kebolehan jual beli emas secara tidak tunai didasarkan pada perubahan fungsi emas yang tidak lagi berperan sebagai alat tukar resmi, melainkan sebagai komoditas. Ditinjau dari perspektif maṣlaḥah, fatwa ini mampu mewujudkan kemudahan muamalah, melindungi harta, serta mendorong kesejahteraan umat di tengah perkembangan ekonomi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa DSN-MUI relevan dan adaptif dalam merespons tantangan ekonomi modern. Oleh karena itu, disarankan agar lembaga keuangan syariah dan penyedia platform digital gold trading menerapkan fatwa ini secara konsisten dengan memperhatikan prinsip transparansi, kejelasan akad, dan pengawasan syariah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026