Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menjadi isu lingkungan lintas batas utama di kawasan Asia Tenggara, menimbulkan dampak signifikan bagi negara-negara tetangga. Penelitian ini menganalisis peran diplomasi lingkungan Indonesia melalui implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dalam mengatasi kebakaran dan lahan pada periode 2020- 2024. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui studi literatur, dokumen resmi, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memperkuat kebijakan nasional, meningkatkan sistem monitoring, dan mempercepat koordinasi regional dalam penanganan kebakaran hutan. Meski demikian, tantangan masih terjadi dalam bidang kapasitas institusional dan koordinasi lintas sektor. Simpulan penelitian ini menegaskan peran positif diplomasi lingkungan Indonesia melalui AATHP dalam pengurangan dampak kebakaran hutan dan lahan, dengan kebutuhan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas implementasi di tingkat nasional dan regional. Kata Kunci: Diplomasi Lingkungan; AATHP; Kebakaran Hutan; Indonesia; ASEAN.
Copyrights © 2025