Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai dalam melaksanakan tugas, seperti tidak menjalankan pekerjaan yang dibebankan tanpa alasan yang sah atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, akan dikenai sanksi hukuman disiplin. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, pelanggaran berupa tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan tugas tepat waktu dapat dikenai hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi disiplin diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja PNS. Rumusan masalah penelitian ini adalah sejauhmana pengaruh penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kinerja PNS yang dijatuhi sanksi disiplin serta pengaruh sanksi tersebut terhadap kinerja PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Menurut Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja merupakan tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu. Disiplin PNS diartikan sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar menerima hukuman disiplin ringan, sedangkan hukuman disiplin berat hanya dialami oleh dua orang. Mayoritas PNS, baik yang pernah maupun yang belum menerima sanksi, tidak menyetujui penerapan hukuman disiplin karena dianggap kurang adil dan tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dari sisi kinerja, sebagian besar PNS belum memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga pekerjaan sering terlambat dan hasil kerja belum optimal. Kondisi ini menyebabkan tingkat kepuasan dan kepercayaan diri PNS terhadap kinerjanya masih tergolong rendah.
Copyrights © 2025