Penelitian ini bertujuan untuk dapat mendeskripsikan dan mengetahui koordinasi antar instansi dalam memberikan layanan kawasan tertip lalu lintas di Kota Medan yang mengarah kepada Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Permasalahan terkait dengan becak bermotor, adanya pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tertip lalu lintas serta masyrakat yang tidak mengetahui tentang kawasan tertip lalu lintas di kota medan sehingga mengakibatkan masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas. Metode yang di gunakan pada penelitian ini deskriptif dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan cara wawancara, observasi, data skunder dan studi pustaka yang berkaitan dengan kawasan tertip lalu lintas dan penertiban lalu lintas di Kota Medan. Data yang di peroleh oleh peneliti kemudian di analisis secara kualitatif dengan cara meninjau semua data yang dikumpulkan serta di dukung oleh hasil wawancara dengan melihat indikator koordinasi seperti kesatuan tindakan, komunikasi, pembagian kerja dan disiplin. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak adanya Surat Keputusan (SK) terkait Kawasan Tertip Lalu Lintas (KTL), tidak adanya sosialisasi yang di lakukan terkait kawasan tertip lalu lintas kepada masyarakat, masih kurangnya kesadaran diri akan tugas dan tanggung jawab setiap instansi serta komunikasi antar instansi masih sering mengalami keterlambatan informasi sehingga sangat perlu untuk memperkuat koordinasi antar instansi terkait.Kata Kunci : Koordinasi, Kawasan Tertip Lalu Lintas, Antar Stakeholder.
Copyrights © 2025