Tanah adalah objek vital yang bernilai tinggi sehingga transaksi jual beli tanah menuntut kepastian hukum agar tidak menciptakan sengketa. Namun, praktik membeli atau menjual tanah secara tunai tanpa melalui PPAT dan tanpa memiliki sertifikat kepemilikan masih banyak terjadi, sehingga menimbulkan berbagai masalah terkait keabsahan dokumen, perlindungan hukum, serta risiko terjadinya sengketa. Latar belakang inilah yang melandasi penelitian dengan judul Perlindungan Hukum bagi Pembeli atas Tanah dalam Perjanjian Jual Beli: Studi Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025. Penelitian ini ditulis guna menganalisis kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dan menilai pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada pembeli. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya ditemukan dalam Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak terkait jual beli tanah adalah sah dan bersifat mengikat. Para Tergugat dinyatakan wanprestasi atas mengurus penerbitan sertifikat pengganti maupun proses peralihan hak atas tanah. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar sertifikat pengganti segera diterbitkan, dilakukan pemecahan bidang tanah, dan dilaksanakan proses balik nama. Untuk menjamin kepastian pelaksanaan putusan, hakim memberikan kewenangan kepada pembeli untuk mengurus sendiri seluruh proses tersebut apabila penjual tetap lalai. Pertimbangan hukum ini mencerminkan sikap hakim yang berorientasi pada perlindungan hak pembeli beritikad baik sekaligus sebagai upaya menegakkan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.
Copyrights © 2025