Penelitian ini membahas peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta hibah, dengan fokus pada implikasi sengketa hukum yang terlihat pada Putusan Nomor 1316/Pdt.G/2023/PA.Jepr. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tingginya jumlah sengketa terkait akta hibah di Indonesia yang menunjukkan belum optimalnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin keabsahan dan legalitas dokumen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana regulasi mengatur peran dan tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta hibah, serta bagaimana permasalahan hukum yang muncul dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara sengketa akta hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara, dan literatur hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab utama PPAT dalam pembuatan akta hibah mencakup syarat formil dan materiil sesuai PP No. 37/1998, KUH Perdata, dan KHI, termasuk verifikasi dokumen, identitas, status tanah, serta persetujuan ahli waris. Sengketa dalam Putusan No. 1316/Pdt.G/2023/PA.Jepr, timbul akibat dugaan hibah fiktif dan kurangnya kehati-hatian PPAT, namun penggugat PPAT tidak dapat dibuktikan dan akta hibah secara administratif telah memenui syarat.Hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil Penelitian ini menyarankan agar PPAT lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan lebih proaktif dalam mencegah potensi sengketa hukum terkait hibah tanah.
Copyrights © 2025