Aktivitas ekonomi mempunyai hubungan yang erat dengan transaksi antara entitas ekonomi, yang terkadang menyebabkan sengketa. Dalam konteks ekonomi syariah, sengketa muncul karena perselisihan antara pelaku ekonomi yang berbisnis berdasarkan hukum ekonomi syariah terkait hak atau kepentingan. Sengketa ini bisa diputus dengan instrumen hukum yang berbagai, baik litigasi di pengadilan agama maupun metode non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Penyelesaian sengketa di pengadilan agama bertujuan agar terjaminlah keadilan dan keteguhan hukum sesuai prinsip syariah. Namun, dengan semakin meningkatnya tuntutan keadilan, penyelesaian sengketa melalui pengadilan relatif lama dan kurang efektif, maka alternatif penyelesaian di luar pengadilan semakin relevan. Negosiasi sebagai salah satu proses tawar-menawar dalam sengketa ekonomi syariah sangat memfokuskan pada persiapan dan komunikasi efektif kedua belah pihak. Salah satu penyebab sengketa ekonomi pada ekonomi syariah adalah wanprestasi dalam transaksi jual beli, terutama transaksi tanah. Oleh karena itu, regulasi ekonomi syariah yang mengatur prinsip keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban sangatlah perlu untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil dan damai. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan regulasi ekonomi syariah dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, khususnya yang berhubungan dengan sengketa tanah, dengan mengidentifikasi metode penyelesaian sengketa yang sesuai dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan mengenai relevansi dan penerapan hukum Islam dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, serta menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa melalui metode yang mengedepankan keadilan dan perdamaian.
Copyrights © 2025