Islam memandang upaya mempercantik diri dalam hubungan rumah tangga sebagai bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri serta dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Berhias bagi pasangan tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial. Perkembangan teknologi medis dan industri kecantikan melahirkan berbagai metode perawatan modern yang memunculkan persoalan hukum Islam, salah satunya praktik penyuntikan zat hewani untuk tujuan estetika. Praktik ini menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan status kehalalan bahan, potensi risiko kesehatan, serta batasan syariat terhadap perubahan ciptaan Allah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan tokoh agama Kota Banjarmasin mengenai praktik penyuntikan zat hewani yang dilakukan oleh istri untuk mempercantik diri bagi suami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan karakter normatif-empiris hukum. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya mempercantik diri pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip kehalalan, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Copyrights © 2025