Puasa Ramadhan merupakan kewajiban ibadah bagi setiap muslim yang memiliki tujuan utama membentuk ketakwaan. Namun, syariat Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi individu yang berada dalam kondisi darurat atau uzur syar’i, seperti sakit, safar, kehamilan, menyusui, dan kondisi lain yang berpotensi menimbulkan mudarat. Perkembangan kondisi sosial dan kesehatan masyarakat menuntut pemahaman fikih yang lebih komprehensif terkait batasan darurat yang membolehkan seseorang tidak berpuasa serta konsekuensi hukum berupa qadha dan fidyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, batasan, dan penerapan kondisi darurat dalam puasa Ramadhan berdasarkan perspektif ulama fikih. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris hukum Islam. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian Al-Qur’an, Hadis, dan literatur fikih, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan tokoh agama di Sampit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep darurat dalam puasa bersifat kondisional dan harus ditentukan berdasarkan ukuran bahaya dan kemampuan mukallaf, dengan tetap berlandaskan dalil dan kaidah fikih. Kesimpulannya, rukhsah dalam puasa bertujuan menjaga kemaslahatan jiwa tanpa menghilangkan tanggung jawab ibadah melalui kewajiban qadha atau fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.
Copyrights © 2025