Indikasi Geografis merupakan salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam melindungi produk yang kualitas, reputasi, dan karakteristiknya dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu. Perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya persaingan produk dan potensi penyalahgunaan identitas produk lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan hukum Indikasi Geografis sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual serta menganalisis pengaturan dan efektivitas perlindungan hukum Indikasi Geografis dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta instrumen hukum internasional seperti TRIPs Agreement, didukung oleh literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum yang cukup komprehensif dan sejalan dengan standar internasional. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tersebut masih menghadapi kendala pada tataran implementasi, terutama terkait dengan rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan peran pemerintah daerah, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, perlindungan hukum Indikasi Geografis tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung perlindungan produk lokal secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026