Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Dibentuknya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sa’adiya, Zahra; Putri, Nazwa Maulina; Ahla, Anisah; Afifah, Gusti Silma
MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 3 No. 2 (2025): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Juni 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v3i2.1053

Abstract

Sebelum regulasi Cipta Kerja diterapkan, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007. Dalam ketentuan tersebut, pendirian PT harus dilakukan melalui akta notaris. Hal ini menunjukkan bahwa notaris memegang peranan penting dalam proses pendirian PT tersebut. UU Nomor 2 Tahun 2014 mengatakan bahwa notaris merupakan pejabat publik yang berhak membuat akta autentik, termasuk dokumen perseroan terbatas. Akan tetapi, sejak diterapkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan dalam struktur hukum Perseroan Terbatas. Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian perseroan terbatas terbagi menjadi dua jenis, yaitu perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan. Pada pendirian perseroan perorangan, tidak lagi diwajibkan adanya akta autentik yang disusun oleh notaris. Dikarenakan perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri dan ditujukan untuk usaha berskala mikro atau kecil. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana peran notaris terhadap proses pendirian dan pengalihan status perseroan pasca perubahan dalam hukum perseroan terbatas. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan undang undang ditemukan adanya peran notaris dalam status perseroan mengalami perubahan dalam struktur hukum perseroan terbatas.
Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Sa’adiya, Zahra; Anggita, Siti Rahma; Syifa, Ahmad
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i1.1591

Abstract

Indikasi Geografis merupakan salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam melindungi produk yang kualitas, reputasi, dan karakteristiknya dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu. Perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya persaingan produk dan potensi penyalahgunaan identitas produk lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan hukum Indikasi Geografis sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual serta menganalisis pengaturan dan efektivitas perlindungan hukum Indikasi Geografis dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta instrumen hukum internasional seperti TRIPs Agreement, didukung oleh literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum yang cukup komprehensif dan sejalan dengan standar internasional. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tersebut masih menghadapi kendala pada tataran implementasi, terutama terkait dengan rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan peran pemerintah daerah, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, perlindungan hukum Indikasi Geografis tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung perlindungan produk lokal secara berkelanjutan.