Praktik jual beli di warung-warung makan tradisional Banjarmasin memiliki keunikan dalam pelaksanaan akadnya, yaitu konsumen makan terlebih dahulu kemudian membayar diakhir tanpa ada ijab qabul eksplisit di awal transaksi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik tersebut, menggali pandangan tokoh agama dan ulama setempat, serta menganalisisnya dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode lapangaan dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik warung, serta salah satu tokoh agama di Banjarmasin, sedangkan data sekunder bersumber dari kitab fikih dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan praktik ini telah berlangsung turun-temurun dan diterima Masyarakat sebagai kebiasaan (‘urf). Tokoh agama memandang praktik ini sah berdasarkan konsep mu’athah (jual beli dengan perbuatan), ‘urf shahih, dan prinsip taradhi (saling rela). Analisis fikih mengonfirmasi keabsahan praktik ini karena memenuhi rukun jual beli, didukung oleh pendapat Imam Malik tentang mu’athah, dan sesuai dengan kaidah “al-’adatu muhakkamah” (adat dapat dijadikan hukum). Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas hukum Islam memungkinkan praktik lokal yang baik tetap sah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2026