Praktik pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan (ikhtilāṭ) dalam kegiatan keagamaan masih menjadi perdebatan dalam kajian fikih Islam, terutama dalam konteks masyarakat modern. Fenomena ini juga ditemukan dalam berbagai kegiatan keagamaan di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan tokoh agama serta kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya ikhtilāṭ tidak dibenarkan apabila berpotensi menimbulkan fitnah dan melanggar ketentuan syariat. Namun, dalam kondisi tertentu yang bersifat kebutuhan dan kemaslahatan, ikhtilāṭ dapat ditoleransi dengan syarat adanya pengaturan yang jelas, penjagaan adab pergaulan, pemeliharaan aurat, dan pencegahan terhadap khalwat.
Copyrights © 2026